SIDANG KORUPSI LAYANAN PASIEN

  • 13 September 2017 19:55
Direktur Utama RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) melintas di depan Jaksa saat sidang kasus korupsi dana jasa layanan pasien di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (13/9). Dwi Hesti didakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 UU no 31/1999 karena menyalahgunakan dana layanan pesien RSUD Banten sebesar Rp17,9 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2789
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
13/09/2017 19:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor