UNGKAP KASUS PIL KOPLO
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus peredaran pil 'Double L' di Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/9). Polsek Asemrowo menangkap tiga tersangka berinisial DN (39), AMS (39), dan MI (31) atas kasus dugaan mengedarkan pil 'Double L' dengan barang bukti sebanyak 92.800 butir pil Double L, dua telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/17
Foto Terkait