UNGKAP KASUS PIL KOPLO

  • 22 September 2017 12:25
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus peredaran pil 'Double L' di Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/9). Polsek Asemrowo menangkap tiga tersangka berinisial DN (39), AMS (39), dan MI (31) atas kasus dugaan mengedarkan pil 'Double L' dengan barang bukti sebanyak 92.800 butir pil Double L, dua telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
22/09/2017 12:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor