AKSI TOLAK UPAH MURAH BURUH
Massa buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/11). Massa gabungan dari sejumlah organisasi buruh tersebut menuntut pemerintah setempat untuk tidak menggunakan formulasi dalam PP 78/2015 tentang upah minimum karena dinilai tidak sesuai kebutuhan layak hidup (KLH) buruh dan menyerukan kenaikan upah layak buruh di Semarang pada 2018 sebesar Rp2.754.865. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/17.
Foto Terkait