SIDANG GUGATAN PILKADA MALUKU

  • 7 Desember 2017 18:40
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku melalui jalur perseorangan, Herman Koedoeboen (kiri) dan Abdullah Vanath (kanan) mengikuti sidang gugatan Pilkada Provinsi Maluku di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Ambon, Kamis (7/12). Pasangan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Maluku terkait hasil perhitungan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Provinsi Maluku. Dari 165.510 dukungan berupa KTP dan surat keterangan kependudukan warga yang diserahkan, KPU menyatakan hanya 90.203 yang sah, sementara ketentuan dukungan minimal harus 122.895. ANTARA FOTO/izaac mulyawan/pras/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2598x3813
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
07/12/2017 18:40 WIB
Fotografer
Izaac Mulyawan
Editor