MENUJU INDONESIA BEBAS PASUNG
Yayasan Galuh di Bekasi merupakan panti rehabilitasi gangguan jiwa yang melakukan pendekatan keagamaan dan obat untuk menyembuhkan penderita gangguan jiwa.
Tak kurang 355 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari yang berat hingga ringan hidup di panti tersebut.
Perawat di sana mengajarkan cara-cara untuk menghilangkan halusinasi dengan cara lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Sementara untuk pasien yang agresif dan yang tidak dapat mengontrol dirinya baru digunakan obat-obatan.
“Merawat penyandang gangguan jiwa haruslah dengan rasa sabar dan ikhlas, biarkan mereka melakukan aktivitas dengan pendampingan dan arahan.” kata Jajat Sudrajat Kepala Perawat Yayasan Galuh.
Dahulu Yayasan Galuh memperlakukan pasien yang sering mengamuk dengan cara dipasung, namun kini sudah tidak ada pemasungan karena sudah ada ruang isolasi.
Dalam sebuah rilis organisasi hak asasi manusia, Human Right Watch, dinyatakan sekitar 57.000 penyandang gangguan jiwa di Indonesia pernah dipasung. Saat ini sekitar 18.800 orang masih mengalami praktik keji tersebut.
Sebetulnya pemerintah telah melarang pemasungan sejak 1977, namun keyakinan masyarakat akan takhayul tentang penyakit mental membuat praktik pemasungan masih terjadi.
Untuk memberantas bersih praktik pemasungan, pemerintah Indonesia mencanangkan “Indonesia Bebas Pasung” pada tahun 2017.
Diharapkan keluarga dan panti-panti rehabilitasi penyandang gangguan jiwa tidak lagi melakukan pemasungan seperti yang telah dilakukan Yayasan Galuh, karena praktik tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta akan memperburuk keadaan pasien.
Foto dan Teks: Hafidz Mubarak A.
Pewarta: Hafidz Mubarak A. | Editor:
Disiarkan: 29/06/2016 05:00