BERSIAPLAH ADA TILANG ELEKTRONIK
Para pengguna jalan di Jakarta jangan coba-coba melanggar aturan lalulintas, kini sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) mengawasi jalanan selama 24 jam, khususnya dimulai di kawasan simpang jalan Sudirman Thamrin. Sejak 1 November lalu pihak Direktorat Polda Metro Jaya telah melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalulintas di kawasan itu.
Deteksi pelanggaran itu diantaranya ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, lawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kendaraan yang melanggar tertangkap kamera ETLE langsung diverifikasi petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti lenggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor telepon genggam. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan, jika tidak membayar denda STNK akan diblokir.
Hingga 9 Desember sejak diberlakukan telah terdeteksi 4.537Â pelanggaran serta 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terblokir karena tidak melakukan konfirmasi pelanggaran dan tidak melakukan pembayaran denda tilang.
Foto dan Teks: Galih Pradipta Editor: Zarqoni Maksum
Pewarta: Galih Pradipta | Editor:
Disiarkan: 13/12/2018 14:10