SEPINYA PUSAT KERAMAIAN KOTA
SEPINYA PUSAT KERAMAIAN KOTA
Sejak mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia dengan jumlah orang yang terinfeksi terus meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing yang disusul dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19.
Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai memberlakukan aturan PSBB setelah mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Kesehatan yang antara lain diputuskan berdasarkan pertimbangan epidemiologis.
Keefektifan dari pemberlakuan PSBB mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota yang pada kondisi normal banyak dikunjungi warga dan wisatawan kini mulai terlihat sepi.
Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata.
Tujuannya jelas untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga sehingga anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah (work from home), sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terpapar virus corona.
Wabah COVID-19 akan lebih mudah teratasi jika masyarakat patuh kepada semua anjuran dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Foto : Tim ANTARA FOTO
Teks dan Editor : Rekotomo
Pewarta: Hendra Nurdiyansyah | Editor:
Disiarkan: 23/04/2020 20:01