KEHENINGAN DALAM MASA PSBB
Pandemi virus Corona atau COVID-19 agaknya sudah menjadi musuh paling menakutkan bagi Indonesia, karena tren kasus positif terpapar virus asal Wuhan, China, ini grafiknya makin meninggi dan membawa kekhawatiran bagi siapa saja.
Upaya meredam penyebaran COVID-19 terus dilakukan pemerintah dengan berbagai cara dan menggunakan segala sumberdaya yang tersedia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyikapinya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan warga untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Aktivitas di jalanan, gedung dan sudut-sudut kota surut dan keheningan menyelimuti kota.
Pergub yang berisi 28 pasal dengan cakupan aturan semua warga di Kota Jakarta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah hingga 95 persen baik itu di sektor ekonomi, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan yang berlaku pada Jumat (10/4/2020) dini harı, langkah tersebut merupakan reaksi logis pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
PSBB agaknya menjadi pilihan terbaik bagi pemerintah yang harus diikuti secara serius dari para pihak terkait khususnya warga sebagai garda terdepan, tanpa itu, mustahil, cita-cita besar demi melindungi warga negara, warga Ibu Kota dari ancaman bahaya virus dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, warga diharapkan berkomitmen untuk disiplin mematuhi rambu-rambu, baik protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial dan fisik, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti sesering mungkin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, dan selalu bermasker ketika di luar rumah serta untuk tidak mudik.
Pemerintah memprediksi pandemi COVID-19 di Indonesia akan berakhir pada Juni 2020 jika semua masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, dengan begitu, diharapkan aktivitas masyarakat akan kembali normal pada Juli 2020.
Teks dan foto : Galih Pradipta
Editor : Fanny Octavianus
Pewarta: Galih Pradipta | Editor:
Disiarkan: 18/05/2020 00:56