MENGAMANKAN SURABAYA RAYA
Merebaknya wabah virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia telah mendorong pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur melakukan langkah-langkah untuk menghambat penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut.
Polda Jawa Timur, menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur, menyiapkan metode pengamanan dan personel untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang kemudian tiga kawasan itu lebih dikenal dengan istilah Surabaya Raya.
Dalam pelaksanaan pengamanan PSBB, aparat gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik pos pemeriksaan (check point) dengan memeriksa dokumen kependudukan milik warga yang akan masuk di kawasan PSBB Surabaya Raya.
Di samping pengamanan di batas-batas kota, juga dilakukan patroli jam malam untuk mengantisipasi adanya aktivitas warga di luar rumah dengan pengecualian yang berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.
Pengamanan-pengamanan oleh aparat gabungan terus dilakukan sejak diterapkannya PSBB Tahap I pada 28 April 2020 sampai berakhirnya PSBB Tahap III pada 8 Juni 2020 yang berlanjut memasuki masa transisi menuju era normal baru.
Foto dan teks: Didik Suhartono
Editor: Widodo S Jusuf
Pewarta: Didik Suhartono | Editor:
Disiarkan: 25/06/2020 17:51