SIAP SIAGA JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK
Pagi itu, sejumlah petugas perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik mengendarai mobil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Mereka bergerak menuju sejumlah desa untuk melakukan perekaman data bagi warga berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas), warga lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Para petugas tersebut menempuh perjalanan berjam-jam untuk sampai di satu tujuan karena kondisi jalan yang rusak dan berkelok-kelok.
Setibanya di desa yang dituju, dengan dipandu aparat desa mereka langsung menuju rumah warga lanjut usia yang akan direkam datanya. Setelah selesai perekaman, mereka kemudian pun melanjutkan perjalanan menuju desa selanjutnya. Selain dengan mobil, petugas juga memiliki alternatif layanan antar jemput dengan sepeda motor bagi warga yang akan mengurus KTP elektronik, misalnya warga lansia. Perangkat desa akan menjemput warga ke rumah dan membawanya ke kantor desa untuk mengikuti proses perekaman data.
Sistem jemput bola tersebut guna memudahkan dan membantu warga lansia dan berkebutuhan khusus dalam mengurus dokumen identitas pribadinya dalam bentuk KTP Elektronik. Warga tersebut tidak perlu mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Namun solusi berbeda kadang harus ditempuh petugas saat melayani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Petugas harus sigap mencari keberadaan mereka. Kadang petugas menemukan mereka di jalan dan ladang. Petugas terkadang juga tidak bisa menemukan keberadaan ODGJ yang dimaksud, sehingga mereka pun harus mengatur ulang jadwal perekaman.
Bagi sebagian ODGJ yang sulit diajak berkomunikasi, perekaman data dilakukan dengan sangat hati-hati agar mereka tidak bereaksi berlebihan dan mengamuk ke para petugas.
Administrator Data Base (ADB) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Harminto menyatakan perlunya perlakuan spesial bagi orang dengan kondisi khusus agar proses perekaman data KTP elektroniknya dengan baik.
Akan tetapi bukan hanya ODGJ yang mendapat perlakuan khusus. Contoh perlakuan khusus juga dilakukan bagi kategori lainnya misal warga yang sidik jarinya tidak terdeteksi saat perekaman karena terlalu halus, rusak atau cacat, dan penyandang disabilitas tuna netra maupun juling yang tidak bisa direkam iris matanya.
Apapun kendala di lapangan tidak menyurutkan petugas untuk terus melakukan perekaman KTP Elektronik dengan baik. Hal ini karena petugas ingin membantu dengan sebaik mungkin agar warga memiliki KTP Elektronik sebagai dokumen wajib. Layanan tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun alias gratis. Dengan memiliki KTP Elektronik maka warga bisa lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, bepergian dan berbagai layanan lainnya.
Foto dan Teks: Siswowidodo
Editor : Andika Wahyu
Pewarta: Siswowidodo | Editor:
Disiarkan: 05/07/2022 22:30