PEMUTIHAN PAJAK UNTUK PEMULIHAN EKONOMI

Warga menunjukkan aplikasi Sambara untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sejumlah pengendara mengantre untuk melakukan cek fisik di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Sejumlah pengendara melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Sejumlah warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Pekerja melakukan verifikasi dokumen warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1, Depok, Jawa Barat.
Petugas memeriksa dokumen pembayaran pajak kendaraan di Mobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Warga menunjukkan STNK usai mengikuti program pemutihan pajak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Warga mendapatkan STNK yang baru usai melakukan pembayaran pajak pada Mobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (Paling D'Best) DI Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Antrean motor tampak mengular di pagi itu. Sementara sejumlah warga terlihat tertib menunggu panggilan untuk membayar pajak kendaraan saat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat Depok, Jawa Barat.



Para wajib pajak itu rela antre ingin mendapatkan diskon atau potongan sebelum batas waktu pajak habis. Namun ada juga yang memanfaatkan program pemutihan pajak itu agar terbebas dari denda yang seharusnya dibayar akibat keterlambatan.



Untuk mempermudah warga, pemerintah memberikan berbagai pilihan tempat untuk membayar pajak kendaraan antara lain di Kantor Samsat, Samsat Keliling hingga Samsat Masuk Desa (Samades). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak pada Tahun 2022. Berdasarkan data dari Open Data Jawa Barat jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2021 sebanyak 16,3 juta unit.



Adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yakni bebas denda pajak dan diskon pajak. Program khusus yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.



Respon positif dari masyarakat terlihat berdasarkan data Bapenda Jawa Barat dimana pada Program Pemutihan Pajak pada Juli-Agustus 2022 telah dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak dengan insentif yang diberikan sebanyak Rp404,521 miliar dan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,967 triliun.



Selain itu terjadi kenaikan yang signifikan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rata-rata 34.136 kendaraan bermotor perhari menjadi menjadi 45.367 kendaraan bermotor atau sebesar 32,9 persen selama program pemutihan.



Hadirnya program pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga memberikan manfaat kepada pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.



Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar pada penerimaan daerah sehingga diharapkan setelah berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu sehingga mendukung rogram pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.





Foto dan teks : Asprilla Dwi Adha



Editor : Wahyu Putro

Pewarta: Asprilla Dwi Adha | Editor:

Disiarkan: 27/09/2022 15:20