MENILIK CEMAS SUKU BALIK
Gelayut mendung menyembunyikan mentari pagi. Bersama tanah basah selepas hujan malam menyisakan jejak kaki warga Suku Balik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ya uli ale taka lah aut (Ya pulang dulu kita sudah).
Moit tangki ena (Bawa tangki minum itu).
Oit ko tangki ena (Kamu yang bawa tangkinya).
Ee tau aku moit yo nien (Iya tau, nanti aku yang bawa tangkinya).
Begitulah percakapan Pemangku Adat Suku Balik, Medan, dengan istrinya di sebuah kebun seluas tiga hektare yang kini sudah terkena patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebanyak kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Suku Balik hidup di wilayah Nagara Rimba Nusa. Hutan dan sungai merupakan urat nadi bagi mereka yang sudah menetap sejak penjajahan jepang sampai saat ini. Hutan sebagai lahan bercocok tanam dan sungai sebagai sumber protein dan sarana transportasi.
Sejak perusahaan mulai mengembangkan gurita bisnisnya di tahun 70an, hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat Suku Balik sudah banyak yang habis. Kecemasan bertambah dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah mereka.
Medan dan warga lain yang lahannya terdampak oleh pembangunan KIPP, berharap segera mendapat kejelasan dari pemerintah pusat. Karena sampai saat ini tidak ada jaminan untuk masyarakat Suku Balik. Secara prinsip masyarakat adat tidak pernah menolak dan menentang pemindahan ibu kota ke wilayah mereka. Tetapi mereka juga tidak menginginkan identitas budaya dan wilayah adat mereka terpinggirkan.
Untuk menjaga kelangsungan tradisi yang turun temurun, Suku Balik juga telah berupaya mengenalkan budaya mereka kepada para pendatang dan warga lokal. Salah satunya melalui Tari Ronggeng Balik. Dahlia, perempuan asli Suku Balik mempunyai cara sendiri yaitu memperkenalkan tari Ronggeng Balik kepada generasi penerus.
Dahlia mengajar tari dengan berkeliling dari sekolah satu ke sekolah lainnya. Salah satunya adalah SMKN 6 di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Saya hanya takut, nantinya tari Ronggeng Balik digunakan untuk mengamen seperti Ondel-ondel dan Barongsai", ungkap Dahlia.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri telah berupaya melestarikan adat istiadat lokal dengan membuat payung hukum, berupa Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi tersebut berisi mengenai pelestarian dan perlindungan adat serta budaya lokal. Pemerintah pusat diharapkan dapat terus berdialog melibatkan dan mendengarkan harapan masyarakat adat, sesuai befekat (musyawarah adat) yang tertanam dalam diri Suku Balik.
Suku Balik tak meminta yang berlebih, mereka hanya ingin pemerintah memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap wilayah adat yang tersisa di KIPP, seperti bahasa, situs sejarah, benda peninggalan leluhur dan makam leluhur. Mereka juga berharap dengan dibangunnya Nagara Rimba Nusa dapat memperjuangkan hak pendidikan, dan hak atas pekerjaan yang memadai.
Foto dan teks: Rivan Awal Lingga
Editor : Prasetyo Utomo
Pewarta: Rivan Awal Lingga | Editor:
Disiarkan: 22/11/2022 13:55