HUKUMAN MATI PEMBUNUHAN SATU KELUARGA

  • 24 Oktober 2018 18:20
Polisi memborgol terdakwa, Ridwan , kasus pembunuhan sekeluarga seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Rabu (24/10/2018). Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri), dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.65 MB
Disiarkan
24/10/2018 18:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara