MENJAGA KEDAULATAN DI LAUT NATUNA UTARA
Berdasarkan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS), Perairan Laut Natuna bagian utara merupakan perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kawasan tersebut mempunyai potensi sumber daya laut dan keaneragaman yang melimpah .
Hal itu memicu kapal asing memasuki wilayah kedaulatan RI. Kapal asing itu berbondong-bondong menggunakan pukat untuk mengeruk kekayaan sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti ikan cakalang, tuna dan tongkol. Bahkan nelayan asing itu dikawal sejumlah kapal ÔCoast Guard' saat melakukan aktivitas ilegal di ZEE Indonesia.
Tak tinggal diam, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespon hal tersebut dengan menerjunkan delapanÊKapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk mengamankan Perairan Natuna, Kepuluan Riau, sekaligus menghalau kapal nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Jenis KRI yang diturunkan sendiri adalah jenis Corvett dan Frigate, yakni KRI Tjiptadi 381, KRI Teuku Umar 385, KRI John Lie 358, KRI Sutendi Senoputra 378, KRI Usman-Harun 359, kapal KRI Ahmad Yani 351, KRI Karel Satsuit Tubun 356 hingga KRI Tarakan 905 sebagai kapal jenis tanker.
Kedelapan kapal tersebut silih berganti untuk berpatroli melakukan pengamanan wilayah perairan Laut Natuna Utara. Selain itu, TNI menerjunkan pesawat intai maritim yakni pesawat Boeing 737 'Camar Emas' dari Skadron Udara 5 yang mampu mendeteksi sasaran di permukaan dan udara sejauh 256 mil laut (Nm) serta empat pesawat jet tempur jenis F-16 juga diterjunkan dari Skadron Udara 16 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin untuk patroli udara.
Foto dan Teks : M Risyal Hidayat
Editor : Prasetyo Utomo
Pewarta: M Risyal Hidayat | Editor:
Disiarkan: 09/06/2020 14:20