MEMBERANTAS LADANG GANJA DI ACEH
Matahari baru saja terbit ketika 202 personel yang merupakan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Polda Aceh, Kodim 0101 Aceh Besar, Bea dan Cukai, serta Satpol PP mengikuti apel di salah satu lapangan di pedalaman Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Apel tersebut digelar sebelum operasi penggerebekan dan pemusnahan ladang ganja di dua tempat yakni pedalaman Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Nagan Raya. Di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar terdapat dua hektare tanaman ganja dan di Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya seluas tujuh hektare tanaman ganja siap panen.
Setelah mengikuti apel gabungan tersebut, seluruh personel bergegas mengayunkan langkah kaki menelusuri jalan setapak dengan jarak tempuh perjalanan sekitar empat sampai lima jam menuju lokasi ladang ganja siap panen di kaki gunung Seulawah Agam dan di kaki gunung Leuser Aceh.
BNN menyatakan ganja yang ditanam tersebut diperkirakan berusia sekitar empat sampai lima bulan dengan jumlah tanaman mencapai 20.000 pohon dan berat tanaman basah diperkirakan mencapai 15 ton. Tim gabungan mencabut satu demi satu tanaman ganja untuk kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain memusnahkan sembilan hektare ladang ganja siap panen, pihak berwenang juga berhasil mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti ganja kering siap edar seberat 529 kilogram.
Tim gabungan bertekad operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba termasuk ganja.
Foto dan Teks : Syifa Yulinnas
Editor : Andika Wahyu
Pewarta: Syifa Yulinnas | Editor:
Disiarkan: 25/07/2021 15:05