REM DARURAT MEREDAM LAJU COVID-19
Presiden Joko Widodo menetapkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada tanggal 3-20 Juli 2021. Upaya pemerintah ini merupakan cara untuk meredam lonjakan kasus COVID-19 terutama di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini," imbau Presiden Jokowi.
Menurut Satuan Penanganan Tugas (Satgas) COVID-19, melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia ditenggarai akibat varian Delta yang mempunyai daya tular lebih cepat daripada varian sebelumnya.
Tiga pekan penerapan PPKM Darurat, tingkat penambahan kasus harian mulai ada tren penurunan. Walaupun sempat menyentuh rekor tertinggi 56 ribu kasus perhari di tanggal 15 Juli 2021, kesembuhan pasien juga menyentuh rekor di angka 40 ribu orang. Tingkat keterisian rumah sakit dan positivity rate mengalami penurunan. Hal tersebut membuktikan PPKM Darurat sukses untuk menekan laju penyebaran virus corona ini.
Selain mematuhi peraturan dalam PPKM Darurat ini, masyarakat diharapakan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Pemerintah juga meminta warga melakukan vaksinasi COVID-19 agar kekebalan kelompok segera terbentuk dan Indonesia segera terbebas dari pandemi COVID-19.
Foto dan teks : M Risyal Hidayat
Editor : Prasetyo Utomo
Pewarta: M Risyal Hidayat | Editor:
Disiarkan: 27/07/2021 15:00