Kabar lara dari cagar biosfer dunia Karimunjawa
"Setelah Karimunjawa dirusak, sekarang teman kami, yang membela, memohon agar alam Karimunjawa lestari, harus meringkuk di dalam penjara, kami tidak terima. Save Karimunjawa! Save Karimunjawa! Bebaskan Daniel!," teriak Bambang Zakariya (55) saat berorasi di halaman Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024 lalu dałam rangka mengawal sidang putusan aktivis lingkungan Daniel Friets Maurits Tangkilisan.
Daniel divonis tujuh bulan penjara dalam kasus UU ITE setelah dirinya gencar menyuarakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan akibat beroperasinya tambak udang vaname di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) melalui media sosial.
Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jack, merupakan generasi keempat dari salah satu tokoh awal pembabat alas Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jawa Tengah. Bagi Bang Jack dan keluarganya yang merupakan keturunan Suku Bugis, laut adalah sosok ibu yang memberikan segalanya bagi kehidupan mereka dan seluruh masyarakat Karimunjawa.
"Kami dipersatukan oleh lautan, bak Indonesia mini, hidup tenang berdampingan dengan berbagai perbedaan yang menyatukan, bahu membahu menjaga kelestarian alam Karimunjawa. Jauh sebelum adanya tambak udang maupun pariwisata, kami sudah makmur atas hasil laut Karimunjawa" ungkap Bang Jack.
Dalam kurun lima tahun, keberadaan tambak udang tak berizin lingkungan menjadi momok bagi masyarakat Karimunjawa yang sebagian besar menggantungkan penghidupan dari hasil laut maupun sektor pariwisata. Tak ayal gejolak tersebut menjadikan distraksi serius bagi kesakralan sebuah wilayah berpredikat sebagai taman nasional yang statusnya telah ditetapkan UNESCO menjadi salah satu Cagar Biosfer Dunia pada 2020 lalu.
Pada kurun waktu 2016-2023 terdapat 238 petak tambak udang dengan luasan lahan 42,08 hektare yang tersebar di 33 titik mengepung pulau utama Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, dengan mayoritas kategori semiintensif dan intensif. Sebagian besar tambak-tambak itu dimiliki oleh warga dari luar Karimunjawa.
Nelayan dan petani rumput laut Surokim mengungkapkan, setelah tambak udang marak beroperasi, hasil tangkapan nelayan menurun dari 20-60 kilogram dalam satu malam menjadi sekitar 10-15 kilogram. Hal tersebut karena ekosistem zona perairan tepi pantai di sejumlah titik tercemar limbah, serta keberadaan pipa-pipa inlet penyedot air laut untuk mengairi tambak udang juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi tempat ikan-ikan mencari makan maupun berkembang biak.
Empat tahun silam, Surokim bersama masyarakat setempat meminta kepada pengusaha tambak udang untuk menandatangani surat kesepakatan bermaterai untuk mengakui bahwa limbah-limbah yang dihasilkan merupakan tanggungjawabnya dan akan membersihkan limbah-limbah tersebut.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan keberadaan tambak udang yang menjadi isu lingkungan nasional ini, Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa di tahun 2023 yang terdiri dari beberapa instansi seperti DPRD, Balai TNKJ, TNI-Polri, dan sejumlah OPD terkait.
Tim terpadu menyiapkan anggaran sebesar sekitar Rp 6,8 miliar sebagai upaya penanganan dampak sosial maupun ekonomi dari kegiatan penutupan tambak udang Karimunjawa. Anggaran tersebut akan disalurkan melalui berbagai program pelatihan maupun bantuan peralatan produktif bagi masyarakat terdampak. Baik untuk masyarakat nelayan, pelaku wisata, maupun kepada para pekerja tambak udang, hingga keluarga mereka.
Selain menyiapkan anggaran, tim terpadu tersebut juga telah merekomendasikan lahan lain di Kabupaten Jepara untuk para pengusaha tambak udang yang ingin beroperasi kembali.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Maret 2024 menetapkan empat pengusaha tambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan, karena setelah diberikan beberapa kali peringatan mereka tetap mengoperasikan tambak-tambak udangnya, dan memilih melawan dengan menempuh jalur hukum. Selain terancam hukum pidana, para tersangka juga berpotensi diproses hukum perdata berupa ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono seusai berkunjung dan mendengarkan aspirasi warga Karimunjawa pada 2023 silam, bahwa keberlanjutan ekologi harus diutamakan, di mana segala kegiatan ekonomi yang melibatkan alam, terutama kelautan dan perikanan harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Setelah adanya berbagai penertiban dan penetapan empat tersangka dari pengusaha tambak udang, hingga Jumat, (3/5/2024), warga melaporkan, dari 33 total titik tambak udang, ada 3 tambak yang masih beroperasi. Para pengusaha tambak udang masih diberi kesempatan beroperasi dengan catatan hingga panen tebaran benih terakhir sesuai dengan kesepakatan bersama penegak hukum KLHK.
Foto dan teks : Aji Styawan
Editor : Fanny Octavianus
Pewarta: Aji Styawan | Editor:
Disiarkan: 20/05/2024 01:41