Operasi ladang ganja untuk Indonesia Bersinar

Personel TNI mencabuti tanaman ganja yang ditemukan dalam operasi gabungan TNI dan Badan Narkotika Nasional RI di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel Brimob berjalan diantara batang tanaman ganja saat dilakukan pemusnahan ladang ganja pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel Badan Narkotika Nasional RI mengangkut batang tanaman ganja saat dilakukan pemusnahan ladang ganja pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI memotong batang tanaman ganja untuk pengujian saat dilakukan pemusnahan ladang ganja pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI menunjukkan warna hasil uji batang tanaman ganja golongan Satu saat dilakukan pemusnahan ladang ganja pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel gabungan Badan Narkotika Nasional RI membakar batang tanaman ganja saat dilakukan pemusnahan ladang ganja pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel gabungan TNI dan Badan Narkotika Nasional RI membakar gubuk saat pemusnahan ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel gabungan Polisi membawa tersangka pemilik ladang ganja yang berhasil di tangkap saat pemusnahan ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel gabungan mendorong sepeda motor yang mengangkut barang bukti tanaman ganja saat pemusnahan ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Bibit tanaman ganja yang ditemukan dalam operasi gabungan TNI dan Badan Narkotika Nasional RI di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Personel gabungan TNI dan Badan Narkotika Nasional RI membakar batang tanaman ganja saat pemusnahan ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Momentum memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, 17 Agustus 2023 menjadi catatan sejarah di tanah air. Bendera Merah putih berukuran 6x12 meter terbentang dalam sebuah operasi ladang ganja untuk Indonesia Bersinar di lembah perbukitan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.



Matahari belum sepenuhnya terbit dari pelupuk timur, permukiman rumah warga jalan satu satunya untuk masuk menyelusuri belasan kilometer jalan perkebunan dan hutan yang berujung lembah dan perbukitan, hentakan sepatu personel gabungan bersenjata lengkap penuh semangat Merah Putih terus menyelusuri jalan setapak untuk mencapai lokasi ladang ganja yang berada di ketinggian 222 mdpl dan 240 mdpl.



Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama tim gabungan dari aparat penegak hukum di wilayah Aceh menemukan dua titik ladang ganja dengan luas masing-masing sebesar 1,2 hektare yang ditanami lebih dari 11.000 batang pohon ganja atau sekitar 5 tonÊdi Desa Blang Manyak dan 4,5 hektare tanaman ganja siap panen yang tersebar di 11 titik lokasi di Desa Teupin Reusep dengan tanaman ganja lebih dari 21 ribu batang atau sekitar 20 ton.



"Kedua lokasi ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hasil temuan ditindaklanjuti penyelidikan dan tim menemukan dua lokasi ladang ganja ini", ujar Plt. Direktur Narkotika BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.



Dia menambahkan, selain penindakan ladang ganja di Aceh Utara, BNN masih memiliki banyak target penyelidikan, diantaranya terletak di Kabupaten Bireun, Gayo Lues, Aceh Selatan, dan beberapa tempat lainnya.



Selain pemberantasan, BNN juga mengupayakan program kerja prioritas nasional, Grand Design Alternative Development (GDAD), sebagai upaya persuasif penanganan penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Secara garis besar program tersebut merupakan program alih fungsi lahan ganja dan alih profesi. Program ini juga melibatkan Bapenas, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah LainnyaÓ, Kata Guntur Aryo Tejo.



"Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia", tegas Guntur Aryo Tejo.



Pemusnahan terhadap ladang ganja tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.



Foto dan teks : Rahmad



Editor : Fanny Octavianus

Pewarta: Rahmad | Editor:

Disiarkan: 04/12/2023 20:35