Pimpasa, ujung tombak imigrasi di desa-desa Konawe

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara Ganda Samosir (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Novrian Jaya (kiri) memakaikan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) saat sosialisasi dan pembentukan desa binaan keimigrasian di Kabupaten Konawe.
Seorang Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memasang lencana di lengannya sebelum bertugas.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Wahyu (26) bersiap menuju desa binannya dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
Dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan sepeda motornya menaiki perahu pincara menuju desa binaannya di Desa Lalonggaluku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) mengendarai sepeda motor melewati jembatan gantung saat menuju desa binannya di Desa Laosu, Kabupaten Konawe.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) (kedua kanan) mengendarai sepeda motor di antara sejumlah pekerja pabrik smelter di Kecamatan Morosi.
Seorang Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) bertugas di area sekitar pabrik smelter di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Seorang Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melakukan sosialisasi pembuatan paspor kepada warga di Desa Rumbia.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memasang papan pengumuman kewajiban melaporkan keberadaan orang asing di Balai Desa Rumbia.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memasang sertifikat tanda desa binaan imigrasi di Balai Desa Rumbia.

“Teng... teng... teng...,” bunyi mesin pincara atau perahu kayu tradisional memecah keheningan sungai. Dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) menyeberang menuju salah satu desa binaan imigrasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.



Salah satu petugas itu adalah Wahyu, yang bersama rekannya menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menuju desa binaannya. Jarak yang jauh tidak menyurutkan semangat mereka menjalankan tugas mulia yakni memastikan masyarakat memahami dan menaati aturan keimigrasian.



Dari desa ke desa, rumah ke rumah, menjadi rutinitas Wahyu untuk mengedukasi warga tentang berbagai layanan keimigrasian. Mulai dari cara mengajukan paspor, prosedur bepergian ke luar negeri, hingga pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.



“Sejak program ini diluncurkan, saya dan lima rekan lainnya sebagai Pimpasa, aktif berkomunikasi dengan para kepala desa binaan, baik melalui grup percakapan daring maupun kunjungan langsung,” ujar Wahyu.



Melalui program Pimpasa, pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan sejak dini. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas memungkinkan laporan cepat jika ditemukan dugaan pelanggaran. Tak hanya dari desa binaan, masyarakat di luar wilayah tersebut pun dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.



Pada akhir 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lima petugas berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara.



Program Pimpasa merupakan bagian dari akselerasi Kementerian Imipas dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, Pimpasa menjadi jembatan antara imigrasi dan warga desa dalam kegiatan sosialisasi, bimbingan, serta penyuluhan.



Pimpasa dari Kendari ini menjadi ujung tombak dalam membina 50 desa di Kabupaten Konawe yang ditetapkan sebagai proyek percontohan. Konawe dipilih karena daerah ini dikenal sebagai kantong tenaga kerja migran yang banyak bekerja di luar negeri.



Selain itu, wilayah seluas 5.781 kilometer persegi tersebut juga menjadi lokasi dua perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok. Program Pimpasa dan pengawasan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjaga kedaulatan hukum, memastikan kepatuhan WNA, dan menutup celah bagi potensi pelanggaran keimigrasian.



 



Foto dan teks: Andry Denisah



Editor: R. Rekotomo

Pewarta: Andry Denisah | Editor:

Disiarkan: 13/10/2025 18:50