Langkah-langkah Gempita merekam harapan dari rumah ke rumah
Pagi itu, dua petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung menyusuri jalan sempit menuju sebuah rumah sederhana di pelosok desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Temanggung.
Perjalanan mereka bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan upaya untuk memastikan warga rentan yang selama ini sulit menjangkau layanan administrasi kependudukan tetap dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Mereka adalah Tim Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita), program layanan jemput bola yang digagas untuk membantu warga lanjut usia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penyandang disabilitas intelektual melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Petugas Disdukcapil Temanggung, Wulan Slamet Susilo, bersama rekannya, Kurniawan Dwi Septiarto setiap hari Senin dan Kamis harus mendatangi rumah-rumah warga di antaranya di Desa Gununggempol, Bejen, Danurejo dan Purbosari yang warganya yang tidak mampu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Perekaman KTP elektronik ini memang harus bertemu langsung dengan petugas karena ada proses pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata. Sementara, sebagian warga memiliki keterbatasan sehingga sulit datang ke kantor layanan,” kata Wulan.
Di sejumlah wilayah terpencil, mereka kerap menghadapi persoalan jaringan internet yang tidak stabil. Untuk mengatasi hal itu, tim harus mencari titik sinyal terbaik, memanfaatkan wifi milik warga sekitar, bahkan berpindah lokasi agar proses perekaman tetap dapat dilakukan.
Namun tantangan terbesar justru muncul saat melakukan perekaman terhadap warga ODGJ. Tidak sedikit proses yang harus dilakukan dengan pendekatan personal dan penuh kesabaran.
“Kami harus membujuk dengan pendekatan yang mereka sukai agar mau melakukan scan iris mata, sidik jari dan foto wajah. Biasanya kami meminta bantuan perangkat desa yang memahami psikologi warga tersebut untuk mendampingi selama proses,” ujar Wulan.
Tak jarang satu proses perekaman seorang ODGJ membutuhkan waktu hingga satu jam. Padahal, pada warga umum proses tersebut hanya memerlukan waktu dua hingga tiga menit.
Meski penuh tantangan, program Gempita terus berjalan. Sejak diluncurkan pada pertengahan 2024, tercatat sebanyak 222 warga rentan telah difasilitasi melakukan perekaman KTP elektronik pada tahun 2024. Jumlah itu bertambah menjadi 164 jiwa pada 2025 dan hingga awal 2026 sekitar 40 warga kembali dilayani melalui sistem jemput bola.
Bagi tim Gempita, layanan ini bukan sekadar administrasi kependudukan, tetapi tentang memastikan setiap warga tetap memiliki akses penuh terhadap hak-haknya.
“Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh identitas kependudukan. Saat ini, hampir seluruh layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan, dan NIK dinyatakan valid jika sudah melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.
Kepemilikan KTP elektronik menjadi pintu utama untuk mendapatkan layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, di tengah keterbatasan medan dan kondisi warga, tim Gempita terus memastikan negara hadir hingga ke ruang-ruang paling sunyi di pelosok Temanggung.
Foto dan teks : Anis Efizudin
Editor : Akbar Nugroho Gumay
Pewarta: Anis Efizudin | Editor:
Disiarkan: 22/06/2026 09:29